KPU Umumkan Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri

| Rabu, 13/03/2019 22:01 WIB
KPU Umumkan Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri Pemilihan Umum 2019. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019 untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri. Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih cepat daripada di Indonesia, yakni tanggal 8-14 April 2019.

"JAdwal par pemilih luar negeri sudah kami susun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2019.

Menurut data KPU, pemilih luar negeri tersebar di 130 kota di luar negeri. Total jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri mencapai 2.058.191 orang.

Ilham menyebut, logistik untuk pemilih luar negeri juga sudah dikirim dan didistribuskan secara merata sejak 17 Februari lalu.

Dia menjelaskan, ada tiga metode yang digunakan KPU untuk para pemilih luar negeri. Pertama, para pemilih bisa datang langsung ke TPS yang sudah disediakan oleh KPU yang ada di KBRI. Kedua yaitu melalui kotak suara keliling, dan ketiga melalui pengiriman pos.

"Ketiga opsi itu bisa diguanakan oleh pemilih berdasarkan keadaan dan lokasi tempat tinggal para pemilih," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com.

Sementara itu, untuk penghitungan suara KPU tetap akan melakukannya secara bersamaan sesuai dengan jadwal di Indonesia, yakni tanggal 17 April 2019. 

Tags : KPU RI , Pemilihan Umum , Pemilih Luar Negeri