Tersandung Korupsi, KPK Telah Tetapkan Status Hukum Romy

| Sabtu, 16/03/2019 12:39 WIB
Tersandung Korupsi, KPK Telah Tetapkan Status Hukum Romy Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (dok Twitter @MRomahurmuziy)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memutuskan status Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohmahurmuziy (Romy).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, status Romy akan diumumkan oleh pimpinan KPK pada Sabtu siang, 16 Maret 2019.

“Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin,” ujar Febri kepada wartawan.

“Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers,” imbuhnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan, selain Romy pihaknya juga menciduk  lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur.

“Selain Rommy, sejumlah orang yang dibawa dari Jatim terkait OTT, masih diperiksa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum PPP Romahurmuziy diciuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Romy diciduk di Sidoarjo, Jawa Timur. Kuat dugaan, Romy terlibat kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Usai diciduk, KPK langsung memboyong Romy dan lima orang lainnya dari Surabaya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Tags : KPK , Romahurmuziy , Kemenag