Terkait Suap Anggota Fraksi PAN Sukiman, KPK Panggil Sekjen DPR

| Kamis, 21/03/2019 12:25 WIB
Terkait Suap Anggota Fraksi PAN Sukiman, KPK Panggil Sekjen DPR LOGO PAN. (doc.pan.or.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pengunungan Arfak Marinus Mandacan terkait dugaan suap anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasioal (PAN), Sukiman.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kebupaten Pengunungan Arfak, Papua periode tahun 2017-2018.

"keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Sebelumnya, Sukiman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu, untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

KPK mengatakan Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Tags : KPK , Fraksi PAN , Sukiman.