KPK Soal Bowo Terima Suap: Ini Murni Pribadi

| Kamis, 28/03/2019 23:59 WIB
KPK Soal Bowo Terima Suap: Ini Murni Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait OTT tersanka Bowo Sidik Pangarso di gedung Merah putih KPK, Jakarta, Kamis, (28/3). (Foto: lontarid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politisi Golkar tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, meski uang tersebut diduga untuk politik uang, namun sampai saat ini penyidik menilai tidak ada instruksi partai untuk Bowo.

"Enggak (ada instruksi partai). Ini murni dia (Bowo) pribadi," kata Basaria saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Dia menyebut Bowo dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk, menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, dalam 7 kesempatan. Uang itu diberikan Asty melalui orang kepercayaan Bowo, Indung.

Dalam pemberian yang ketujuh sekaligus yang menjadikan Bowo tertangkap tangan, suap yang berhail diamankan KPK senilai Rp89,4 juta. "Ini (pemberian) yang ketujuh, jadi kita tahu banget dia main sendiri," ujarnya.

Selanjutnya, Basaria menyebut apa yang dilakukan Asty tersebut untuk kepentingan PT HTK. "Apakah Marketing Manager PT HTK (Asty) bicara pribadi? sudah barang tentu tidak bicara. Dia bicara untuk kepentingan perusahaannya," tandasnya. 

Tags : KPK RI , Kasus Suap , Gratifikasi