PPATK Awasi Sumbangan Dana Kampanye Pilpres 2019

| Sabtu, 06/04/2019 09:31 WIB
PPATK Awasi Sumbangan Dana Kampanye Pilpres 2019 Logo PPATK. (Foto: sindonewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Dana kampanye itu baik sumbangan dari perorangan hingga perusahaan asing.

Menurut Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi, untuk mengungkap transaksi mencurigakan memang butuh waktu. Termasuk, lanjutnya, bila ada uang mengalir dari perusahaan asing.

"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," kata Firman dalam diskusi `Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik dan Penegakan Hukum Pemilu` di Hotel Ashley, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Dia mengungkapkan, berdasarkan National Risk Assesment Indonesia itu berkaitan dengan Narkotika, Korupsi dan pajak.

"Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," ucapnya dilansir dari okezone.com, Sabtu, 6 April 2019.

Meskipun demikian, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian, apakah itu digunakan untuk Pemilu, nanti kita akan (kerjasama) dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, sumbangan dana asing memang dilarang dalam Pilpres 2019.

"Itu kan dilarang menurut undang-undang. Kalau ada sumabngan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," ujarnya.

Tags : PPATK , Dana Kampanye , Pilpres 2019

Berita Terkait