Kemnaker: Kewajiban Lapor Perusahaan Soal Ketenagakerjaan Naik Signifikan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Khairul Anwar mengatakan kewajiban perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
"Peningkatan jumlah perusahaan yang melapor tersebut menyusul adanya peringatan Kemnaker akhir pekan lalu, agar perusahaan-perusahaan segera melakukan melakukan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online," kata Khairul Anwar di Jakarta, Selasa 9 April 2019.
Menurut Khairul, hingga Senin 8 April 2019 tercatat, sebanyak 800 perusahaan telah melakukan wajib lapor, padahal biasanya hanya sebanyak 240 perusahaan setiap hari.
"Alhamdulillah meningkat dua kali lipat lebih. Kemarin ada sekitar 550 perusahaan. Mudahan-mudahan hari-hari berikutnya terus bisa dipertahankan dan meningkat data perusahaan yang melapor," kata Khairul.
Khairul menuturkan bahwa data perusahaan yang melapor (menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan) notabene merupakan database ketenagakerjaan yang melingkupi data-data Binalattas, Binapenta PKK, PHI Jamsos dan Pengawasan K3.
"Dari data tersebut sangat membantu Kemnaker dan stakeholder perusahaan untuk mendapatkan akses layanan yang baik untuk ketenagakerjaan," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan