KPU Imbau Lembaga Survei Patuhi Aturan Publikasi Hitung Cepat

| Selasa, 16/04/2019 19:09 WIB
KPU Imbau Lembaga Survei Patuhi Aturan Publikasi Hitung Cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau lembaga survei di tanah air untuk mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat, yakni dua jam setelah pemungutan suara atau pukul 15.00 WIB. Imbauan ini setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

Saat ini terdapat 40 lembaga survei yang terdaftar dan diverifikasi oleh KPU. Aturan publikasi hitung cepat tersebut ditegaskan KPU karena MK (Mahkamah Konstitusi) menolak uji materi beberapa pasal terkait publikasi hasil hitung cepat yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Adapun pasal yang diuji yakni pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). Pasal 509 serta pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi kami ingatkan karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan," pungkas Wahyu. 

Tags : KPU RI , Lembaga Survei , Mahkamah Konstitusi