Masuk Kerja Saat Pilpres, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

| Selasa, 16/04/2019 20:21 WIB
Masuk Kerja Saat Pilpres, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur M Hanif Dhakiri menghadiri acara Perjanjian Kerjasama BLK Komunitas Tahap II Tahun 2019 di Bekasi (foto: kemnakerri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Hanif Dhakiri mengizinkan pelaku usaha memperkerjakan karyawannya pada hari libur nasional dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 yang akan digelar pada Rabu, 17 April 2019 besok.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," kata Menaker Hanif Dhakiri, Selasa 16 April 2019.

Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Pemilu 2019

Menaker menegaskan bahwa jika perusahaan memperkerjakan karyawannya pada hari libur tersebut maka harus memberikan gaji tambahan sebagai upah lembur.

Begitu juga kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kemnaker, Franky Watratan bahwa perusahaan yang memperkejakan karyawannya wajib memberikan uang lembut, “Wajib,” katanya.

Tags : Hanif Dhakiri , Surat edaran , Pilpres ,

Berita Terkait