KPU Umumkan Hasil Resmi Penghitungan Suara Paling Lama 22 Mei

| Kamis, 18/04/2019 19:40 WIB
KPU Umumkan Hasil Resmi Penghitungan Suara Paling Lama 22 Mei Logo KPU. doc. @KPU_ID

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pasca pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Artinya, hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2019 bisa diketahui paling lama 22 mei 2019 mendatang.

"Hasil resmi menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan, KPU sudah harus mengumumkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman dikutip dari sindonews.com, Kamis, 18 April 2019.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu yang mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.

Sementara KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. Adapun KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.

"Penetapan perolehan hasil pemilu dalam sidang pleno terbuka," tegasnya.

Arief menerangkan, proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka, dihadiri para saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas.

Selain hitung manual, KPU juga melakukan hitung cepat melalui Situng. Namun hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi KPU, karena hasil resmi berasal dari penghitungan dan rekapitulasi berjenjang.

"Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol tapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi KPU adalah hasil yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara," pungkasnya. 

Tags : KPU RI , Pemilu 2019