Jemaah Haji Tak Dibebani Biaya Tambahan BPIH

| Rabu, 24/04/2019 20:56 WIB
Jemaah Haji Tak Dibebani Biaya Tambahan BPIH Komisi VIII (foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota Haji tahun ini tidak membebani jemaah Haji.

“Komisi VIII menyepakati sumber pembiayaan tambahan BPIH 2019 yang bersumber pada efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH sebesar Rp 65 miliar, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah sebesar Rp 50 miliar, tambahan nilai manfaat BPKH Rp 55 miliar dan sisanya Rp 183,7 miliar bersumber dari APBN BA-BUN,” Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dilansir dprgoid, Selasa 23 April 2019.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menag RI untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penambahan 10 ribu kuota Haji dan pembiayaan Haji tahun 2019 supaya menjadi payung hukum yang jelas kepada masyarakat.

Sementara Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama akan serius menindaklanjuti realisasi penambahan 10 ribu kuota Haji yang diberikan kerajaan Arab Saudi pada musim Haji tahun ini.

“Kami di Kemenag akan all out untuk merealisasikan penambahan 10 ribu kuota Haji meskipun implikasinya tidak sederhana. Penambahan kuota 10 ribu ini terjadi tatkala pemerintah sudah melakukan persiapan akhir pelaksanaan musim Haji tahun ini," kata Menag Lukman.

Tags : DPR RI ,