Puluhan Ribu Masyarakat Kalbar Kini Miliki Sertifikat Tanah

| Kamis, 25/04/2019 18:13 WIB
Puluhan Ribu Masyarakat Kalbar Kini Miliki Sertifikat Tanah Pembagian sertifikat tanah di Kalimantan Barat, Rabu (24/4). (Foto: tribunnewscom)

PONTIANAK, RADARBANGSA.COM - Setelah penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanah selama puluhan tahun, masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sudah bisa bernafas lega, setelah mereka menerima Sertifikat Tanah miliknya sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki.

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil di Lapangan Rumah Radang, Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 24 April 2019 siang.

Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 5.300 Sertifikat Tanah dari total 41.247 Sertifikat Tanah. Sertifikat tersebut terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 14.001 bidang dan dari program Redistribusi Tanah sebanyak 27.246 bidang.

Sisa sertifikat yang belum diserahkan akan secepat mungkin didistribusikan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, sehingga apabila dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sebagian besar Sertifikat Tanah yang diserahkan berasal dari program Redistribusi Tanah pelepasan kawasan hutan, yang tersebar di 14 Kabupaten di Provinsi Kalimatan Barat. Pelepasan tanah di kawasan hutan ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang didukung Kementerian ATR/BPN melalui program redistribusi tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil dalam sambutannya mengatakan, program penyertifikatan tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional dan akan terus dilaksanakan secepat mungkin dan sebanyak mungkin.

“Secara nasional tahun ini kita targetnya 9 juta, mudah-mudahan kita bisa lampaui target tersebut sampai 11 juta hingga 12 juta. Tahun 2018 kita targetkan 7 juta kita berhasil mencapai 9 juta dan kami yakini pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar,” tegas Sofyan.

Ia juga menyampaikan bahwa di Bali seluruh kawasan Provinsinya akan terdaftar seluruhnya pada tahun ini, kemudian juga Magelang, Solo dan DKI Jakarta tahun ini akan segera lengkap terdaftar juga. 

Tags : Menteri Agraria , Sertifikat Tanah , Kalimantan Barat

Berita Terkait