Sidak Kemnaker Temukan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosedural

| Jum'at, 26/04/2019 16:44 WIB
Sidak Kemnaker Temukan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosedural Kemnaker melakukan sidak di sejumlah Perusahan penyalur calon TKI (foto: kemnaker)

DEPOK, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 25 April 2019.

Dalam sidak tersebut, Kemnaker mendapati 26 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural di penampunan calon TKI tersebut. 26 CPMI itu, yang terdiri dari 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima karena tidak berdokumen maupun tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.

Lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga belum melengkapi perijinan, namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran. Selanjutnya seluruh calon pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.

“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna.

Sehari sebelumnya Kemenaker menerima pengaduan dari 7 (tujuh) orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp. 131.000.000.

"Kemnaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini," lanjut Yuli.

 

Sementara itu Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa Calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya diluar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal,” lanjut Eva. 

Tags : Menaker Hanif Dhakiri , Industri 40 ,

Berita Terkait