Kemnaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Non Prosedural

| Kamis, 02/05/2019 16:35 WIB
Kemnaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Non Prosedural Kemnaker mendapati 43 calon PMI yang terindikasi non prosedural pada inspeksi mendadak (foto: kemnakerri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tim Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi non prosedural pada inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur pada Selasa (30/4) lalu.

Dilansir kemnakergoid Kamis 2 Mei 2019, Keseluruhan calon pekerja migran adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat yakni 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). 

Sementara PT. ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku, “Pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, sedangkan untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna.

Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya yang kemudian akan dipulangkan ke daerah asal masing-masin

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. 

Eva menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku. 

Eva juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah, “Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat,” tegasnya.

Tags : TKI , Kemnaker RI ,

Berita Terkait