Menaker Hanif Imbau Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

| Rabu, 08/05/2019 20:30 WIB
Menaker Hanif Imbau Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran Menaker Hanif saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menghimbau perusahaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dibayarkan dua minggu sebelum lebaran.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima radarbangsa.com, Rabu 8 Mei 2019. 

Baca juga: Menaker: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya

Hal ini dilakukan, lanjut Menaker Hanif, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Sementara, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke Posko pengaduan THR. 

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif 

Tags : Menaker Hanif Dhakiri , Industri 40 ,

Berita Terkait