Menaker Hanif Imbau Perusahaan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menghimbau perusahaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dibayarkan dua minggu sebelum lebaran.
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima radarbangsa.com, Rabu 8 Mei 2019.
Baca juga: Menaker: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya
Hal ini dilakukan, lanjut Menaker Hanif, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Sementara, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke Posko pengaduan THR.
"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal