Buruh Migran Apresiasi Beleid Pengiriman TKI Satu Pintu ke Arab

| Kamis, 25/04/2019 19:40 WIB
Buruh Migran Apresiasi Beleid Pengiriman TKI Satu Pintu ke Arab Logo Kemnaker RI

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal mendapat respon positif dari buruh migran.

Buruh migran menyatakan mendukung pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) satu pintu ke Arab Saudi sebagaimana ditetapkan beleid tersebut. "Selama ini, setiap majikan membeli dan menguasai TKI, untuk meminimalisir kita sempat bersuara agar diterapkan satu pintu," ujar Pembina Pos Perjuangan TKI Arab Saudi Syarif Ahmad, Kamis 25 April 2019.

Selama ini pemberangkatan TKI ke Arab Saudi dibiayai pemberi kerja di Arab Saudi. Ternyata sistem ini membuat Kedutaan Besar (Kedubes) tidak bisa melakukan perlindungan terkait TKI yang bermasalah. Sementara bila, pengiriman TKI satu pintu dinilai dapat memberikan kejelasan data TKI di Arab Saudi.

Skema tersebut telah diterapkan oleh sejumlah negara pengirim buruh migran ke TKI. "Tren skema tersebut sudah dipakai oleh Filipina dan India," terang Syarif.

Atas beleid ini, Kemnaker akan melakukan seleksi terhadap 58 perusahaan penyalur TKI ke Arab Saudi sampai dianggap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Koordinator Federasi Organisasi Buruh Migran (Formigran) Jamaludin Suryahadikusuma mengatakan, pihaknya menilai kebijakan satu pintu ini  memberi keamanan bagi buruh migran. Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut dapat diperluas. 

"Regulasi yang bertujuan melakukan pembenahan kita sangat mendukung, harusnya didorong ke negara lain tujuan TKI," sarannya. 

Tags : Kemnaker , Buruh Migran , Arab