KPU: Bila Tak Ada Gugatan, Calon Terpilih Ditetapkan 25 Mei

| Jum'at, 17/05/2019 07:05 WIB
KPU: Bila Tak Ada Gugatan, Calon Terpilih Ditetapkan 25 Mei Ketua KPU Arief Budiman (doc. wartaekonomi.co.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil perolehan rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019. Jika tidak ada sengketa, maka KPU akan menetapkan calon terpilih pada 25 Mei 2019.

"Apakah ada sengketa atau tidak, kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian tanggal 25 Mei, tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Dijelaskannya, penetapan calon terpilih ini bila tidak terdapat sengketa selama 3 hari setelah penetapan rekapitulasi suara. Namun, bila terdapat sengketa, maka penetapan calon menunggu hasil sengketa ditetapkan.

"(Itu) kalau perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa setelah putusan sengketanya keluar," terangnya.

Arief menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi suara hingga 22 Mei. Sementara berdasarkan aturan, penetapan calon dan kursi dilakukan setelah rapat rekapitulasi selesai.

"Sebenarnya hari ini kan rekapitulasi perolehan suara, jadi sampai 22 Mei itu kita akan melakukan rekapitulasi perolehan suara. Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Jadi setelah rapat rekapitulasi selesai," pungkasnya. 

Tags : KPU RI , Rekapitulasi Suara , Sengketa Pemilu