Kemnaker Berhasil Pulangkan 50 PMI-B dari Yordania

| Jum'at, 17/05/2019 20:51 WIB
Kemnaker Berhasil Pulangkan 50 PMI-B dari Yordania Kemnaker berhasil pulangkan 50 PMI-B dari Yordania (foto; @kemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri kembali memulangkan 50 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berasal Yordania. Pemulangan (repatriasi) ini merupakan program Amnesti gelombang ke-4 dari Pemerintah Yordania.

Menurut Kasubdit PTKLN Kemnaker, Yuli Adiratna, dalam pemulangan kali ini pihaknya telah berhasil memulangkan 50 PMI-B, 23 pekerja berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur dan subang (2) Bandung, Kuningan.

“Sedangkan yang berasal Jawa Tengah Brebes (3), Kendal dan Payung tengah (1) Purwodadi (1), Banten (6) , NTB (4), Lombok timur (1) lampung timur (1) , yang berasal dari situbondo Jawa Timur (1),” kata Yuli Adiratna dikutip dari twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan @KemnakerRI, Jumat 17 Mei 2019.

Yuli menuturkan, bentuk perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) salah satunya melalui program Desa Migran Produktif (Desmigratif), program Desmigratif bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sejak dari desa.

“Pentingnya peranan petugas migran dan keluarganya dari proses migrasi yang unprosedual, beresiko tinggi dan perdagangan orang (human Trafficking),” tukasnya.

Tags : PMI , Kemnaker , Yordania ,

Berita Terkait