Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, KPU Siapkan Kuasa Hukum
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati langkah hukum yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, KPU pun tengah membahas tentang penunjukkan kuasa hukum dalam menghadapi gugatan itu.
"Sedang dibahas, ini lagi rapat, yang jelas KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kita sama-sama tahu, beliau adalah negarawan dan kita mengapresiasi tentunya," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Kemudian, selain pembahasan tentang kuasa hukum, Viryan menyebut KPU juga tengah mempersiapkan seluruh data hasil rekapitulasi pemilu dalam rangka menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, yang jelas KPU siap membuktikan hasil rekapitulasi yang dumumkan.
"Harus siap dong, KPU langsung mempersiapkan diri dengan data hasil pemilu semuanya kita siapkan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu dan semangatnya adalah bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi demi keadilan pemilu," ujar Viryan seperti dikutip dari detik.com, Rabu, 22 Mei 2019.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil Pilpres 2019. Pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai konstitusi untuk mengajukan gugatan.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Mei 2019.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan