Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, ini Pasal yang Dikenakan

| Rabu, 22/05/2019 21:42 WIB
Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, ini Pasal yang Dikenakan Kombes Argo Yuwono (Kabid Humas Polda Metro Jaya) (Foto: poskotanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polisi menetapkan tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Sebanyak 257 pelaku kerusuhan ditetapkan menjadi tersangka yang ditangkap di tiga titik yakni Bawaslu, Petamburan dan Gambir. 

"Di Bawaslu ada 72 tersangka. Kemudian di petamburan ada 156 tersangka. Kemudian di gambir ada 29 tersangka. Jadi keseluruhannya ada 257 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Ratusan tersangka yang ditetapkan polisi dikenakan pasal kekerasan dan pembakaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celurit dan bom molotov.

"Ada yang pembakaran asrama. Ada yang melawan petugas," ujarnya.

Kemudian seluruh tersangka, disampaikan Argo disangkakan sejumlah pasal dalam KUHP. "Dikenakan Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP, dan untuk di Petamburan 187 KUHP tentang pembakaran," terang Argo. 

Tags : Kerusuhan 22 Mei , Polri , Tersangka

Berita Terkait