Polisi Tetapkan Mustofa Nahra Tersangka Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei

| Minggu, 26/05/2019 13:30 WIB
Polisi Tetapkan Mustofa Nahra Tersangka Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei Mustofa Nahrawardaya (dok Twitter @akunTofa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemilik akun @AkunTofa dan @TofaLonTofa, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi terkait hoaks kerusuhan 22 Mei 2019, Minggu 26 Mei 2019 dini hari.

Bahkan Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebut saat ini status hukum Koordinator Tim IT BPN Prabowo-Sandi ini telah menjadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu 25 Mei 2019.

Penangkapan Mustofa Nahra dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber.

Dalam dokumen surat penangkapan Mustofa Nahra diduga melanggar pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Mabes Polri belum merespon kepastian penangkapan Mustofa Nahra. Namun dari dokumen penangkapan yang diterima Radarbangsa.com, Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Namun polisi membantah itu. Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.

Tags : Aksi 22 Mei , Mustofa Nahra , Hoaks

Berita Terkait