Dibanding Sebelumnya, Sengketa Pemilu 2019 Jauh Lebih Sedikit

| Minggu, 26/05/2019 13:36 WIB
Dibanding Sebelumnya, Sengketa Pemilu 2019 Jauh Lebih Sedikit Rekapitulasi suara. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 lebih sedikit bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Pramono menyebut berdasar data permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Mei 2019 tercatat 325 permohonan.

Hal itu dikatakan Pramono lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan pada Sabtu 25 Mei 2019. Pramono mengungkapkan data PHPU dari Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Dari data yang disampaikan oleh Pramono diketahui bahwa pada Pemilu 2019 jumlah permohonan sengketa hasil Pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pemilu 2019 MK terima 325 Permohonan. Pemilu 2014 MK terima 903 Permohonan. Pemilu 2009 MK terima 628 Permohonan," tulis Pramono lewat akun Twitter @PramonoUtan seperti dikutip radarbangsa.com pada Minggu 26 Mei 2019.

Berkenaan dengan itu, Pramono mengatakan bahwasanya MK menjadi muara akhir bagi peserta Pemilu untuk mencari keadilan terkait adanya perselisihan hasil Pemilu. Pramono juga menegaskan bahwasanya putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Dalam sistem keadilan Pemilu (electoral justice system), MK menjadi muara akhir. Karena putusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Tags : Pemilu 2019 , KPU , MK

Berita Terkait