Indonesia-Jepang Siap Kerjasama Tenaga Kerja Keterampilan Spesifik

| Minggu, 26/05/2019 18:13 WIB
Indonesia-Jepang Siap Kerjasama Tenaga Kerja Keterampilan Spesifik Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan (kiri) foto: kemnakerRI
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI. 
 
"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan," kata Maruli A. Hasoloan dikutip dari laman kemnakergoid, Sabtu 25 Mei 2019.
 
Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan, Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang, " jelasnya. 

Eva meegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun. 
Tags : Kemnaker , Skill , Pekerjaan , PMI ,