Gelar Guru Besar Amien Rais Dicabut, Nasir: Itu Hak UGM

| Minggu, 26/05/2019 18:53 WIB
Gelar Guru Besar Amien Rais Dicabut, Nasir: Itu Hak UGM Ketua Dewan Kehormatan PAN Prof. Amien Rais (dok twitter @Official_PAN)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) mencabut gelar guru besar atau profesor dari Amien Rais. Gelar profesor untuk Amien Rais tidak lagi digunakan karena ia sudah pensiun sebagai pengajar.

Menanggapi hal itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menilai wajar pencabutan tersebut.

“Masalah pencabutan guru besar profesor Amien Rais oleh UGM itu hak Universitas Gadjah Mada,” kata Nasir di Manggarai Nusa Tenggara Timur usai meresmikan Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng, Minggu 26 Mei 2019.

Amien yang diketahui lulusan jurusan Hubungan Internasional UGM angkatan 1962 itu dapat tetap menyandang gelar tersebut jika dirinya masih aktif mengajar.

“Kalau yang mengaku dirinya sebagai profesor ia harus aktif mengajar,” tegas Nasir.

Sebelumnya, Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro mengatakan status Guru Besar yang disandang oleh politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi.

Menurut Koentjoro, jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.

"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro, Jumat 24 Mei 2019.

Tags : Amien Rais , UGM , Profesor , M Nasir

Berita Terkait