KPU Fokus 3 Hal Ini Ladeni Gugatan Prabowo-Sandiaga

| Rabu, 29/05/2019 09:18 WIB
KPU Fokus 3 Hal Ini Ladeni Gugatan Prabowo-Sandiaga Ilustrasi pemiludotorg

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ada tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek gugatan sengketa Pilpres, yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, kejanggalan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut mencoblos pada 17 April.

Kedua, penggunaan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dalam kasus itu, KPU diputus bersalah pada persidangan yang dihadiri kedua pihak di Bawaslu 16 Mei lalu. Meskipun, KPU hanya diminta untuk memperbaiki situng.

Ketiga, banyaknya formulir C7 yang dihilangkan KPU di sejumlah daerah. Formulir C7 berisi daftar hadir pemilih yang mencoblos di setiap TPS.

Menyikapi itu, KPU siap meladeni tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kita sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik-baiknya,” kata Komisioner KPU, Viryan Azis, Selasa 28 Mei 2019.

Terkait klaim BPN soal kejanggalan 17,5 juta DPT, lanjut Viryan, KPU sudah menindaklanjuti. Menurut Viryan, laporan tersebut masuk setelah 15 Desember 2018, tanggal ketika penyusunan DPT rampung.

Saat itu KPU juga mempertemukan kedua kubu paslon untuk menyetujui 192 juta DPT yang ikut dalam pemilu. Harapannya, tidak ada kubu paslon yang merasa tercurangi.

“Ternyata masih ada laporan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal tadi,” tambah Viryan.

Tags : Pemilu 2019 , KPU , Prabowo

Berita Terkait