Bawaslu Akui Tidak Pernah Terima Laporan BPN Soal Status Kiai Ma`ruf

| Rabu, 12/06/2019 18:37 WIB
Bawaslu Akui Tidak Pernah Terima Laporan BPN Soal Status Kiai Ma`ruf Abhan (Ketua Bawaslu RI). (Foto: kumparancom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau komplain dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Laporan itu terkait soal status cawapres nomor urut 01 KH Ma`ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah.

"Sampai kemarin rekapitulasi akhir tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi Pak Ma`ruf Amin," kata Abhan di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima dari MK perbaikan permohonan BPN itu. Sehingga berkas keterangan dan alat bukti yang disampaikan Bawaslu ke MK berdasarkan permohonan awal BPN di MK.

"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," pungkasnya.

sebelumnya, dalam permohonan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN mempersoalkan posisi Kiai Ma`ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank Syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN. 

Tags : Bawaslu , Badan Pemenangan Nasional , Mahkamah konstitusi

Berita Terkait