Anwar Usman Tegaskan MK Bertindak Independen dan Tidak Dapat Diintervensi

| Rabu, 12/06/2019 20:01 WIB
Anwar Usman Tegaskan MK Bertindak Independen dan Tidak Dapat Diintervensi Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi). (Foto: Adam Dwi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar usman menegaskan bahwa lembaganya independen dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Disampaikannya, pihaknya hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi.

"(MK) Nggak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tegasnya kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Anwar menyampaikan bahwa MK akan memperlakukan semua pemohon pencari keadilan di MK termasuk terkait PHPU secara adil. Menurutnya, persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih,melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, ia meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.

Diketahui, sidang pendahuluan PHPU Pilpres akan dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan. 

Tags : Anwar Usman , Mahkamah Konstitusi , PHPU , Pilpres 2019

Berita Terkait