Polisi Tetapkan Lima Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu

| Senin, 17/06/2019 07:54 WIB
Polisi Tetapkan Lima Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu Pemilihan Umum 2019. (Foto: ilustrasi)

PALEMBANG, RADARBANGSA.COM - Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah membenarkan pihaknya telah menetapkan lima komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu.

Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," terangnya di Palembang, Minggu 16 Juni 2019.

Penetapan tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat 14 Juni 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel, Herpiad meyakini 5 komisioner KPU Palembang yang kini dijadikan tersangka tak melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga siap buka-bukaan jika dimintai data oleh penegak hukum.

"Kami yakin teman-teman KPU kota tidak melalukan pelanggaran hukum dan kami siap buka-bukaan. Tentu kami juga akan koordinasi dengan KPU pusat," katanya.

Tags : Pemilu 2019 , Polisi , Palembang

Berita Terkait