KPU Tak Gentar Hadapi Tudingan BPN soal DPT Siluman

| Selasa, 18/06/2019 07:58 WIB
KPU Tak Gentar Hadapi Tudingan BPN soal DPT Siluman Komisioner KPU, Viryan Aziz. doc. istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gentar menghadapi tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait tudingan 17,5 juta pemilih siluman serta server Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) yang belum tuntas.

Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti untuk mematahkan tudingan yang disampaikan Tim Hukum BPN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika yang 17,5 juta pemilih dianggap siluman seperti isi permohonan BPN 02, berarti DPT Pemilu 2019 hanya 170 juta pemilih, itu tidak mungkin jumlahnya lebih sedikit daripada DPT Pemilu 2014," kata Viryan di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Menurut Viryan, DPT saat penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 sebanyak 190 juta pemilih. Lalu pada Pemilu 2019, DPT bertambah menjadi 192 juta pemilih.

Ia menganggapnya mustahil terjadi DPT siluman karena dalam kurun waktu lima tahun usai penetapan DPT Pemilu 2014, jumlah penduduk Indonesia tentunya semakin bertambah, demikian pula dengan penduduk yang masuk usia memiliki hak politik.

"Lagipula tidak ada kejadian tertentu yang mengakibatkan kematian dalam jumlah banyak sampai jutaan jiwa dalam kurun waktu tersebut, sehingga sudah pasti DPT Pemilu 2019 lebih banyak daripada DPT Pemilu 2014," tuturnya.

Viryan mengatakan, itu merupakan penjelasan sederhana atas tudingan pemilih siluman.

"Namun, data-data pendukungnya sudah kami kumpulkan dan siap dibawa ke persidangan nanti," ucapnya, menegaskan.

Terkait dengan belum lengkapnya data server Situng KPU, Viryan mengatakan situasi itu selalu terjadi dalam penyelenggaran Pemilu 2004, 2009 dan 2014.

"Sejak pertama kali situng dikenalkan kepada publik, tidak pernah dalam sejarah Pilpres sampai selesai 100 persen. Karena secara teknis dimungkinkan itu terjadi akibat sejumlah faktor," ujarnya.

Faktor tersebut di antaranya formulir C1 di tempat pemungutan suara (TPS) yang sebagian masuk ke dalam kotak suara, sehingga tidak bisa seluruhnya terdata.

Tags : Pemilu 2019 , KPU , BPN , Situng

Berita Terkait