Dewan Pers: Investigasi Majalah Tempo soal “Tim Mawar” Sesuai Azas Jurnalistik

| Rabu, 19/06/2019 07:57 WIB
Dewan Pers: Investigasi Majalah Tempo soal “Tim Mawar” Sesuai Azas Jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dewan Pers merumuskan kesimpulan sementara terkait pengaduan mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan atas pemberitaan majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019.

Anggota Dewan Pers, Henry Chairudin Bangun menyatakan, pemberitaan tersebut adalah hasil produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan azas dan etika jurnalistik.

"Dalam hal ini Majalah Tempo, kami telah melakukan klarifikasi terhadap hal yang diadukan. Kami tanya proses pencarian beritanya, proses mengumpulkan informasinya, verifikasinya dan seterusnya. Dan memang dari situ, kesimpulan pertama kami bahwa itu adalah produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan azas-azas yang dituntut untuk berita investigas," katanya di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Menurut Henry, kesimpulan sementara itu didasari atas hasil agenda klarifikasi yang melibatkan terlapor dari tim redaksi perusahaan media Tempo serta pelapor yakni, Chairawan bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Sementara tim dari Tempo diwakili oleh Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.

Dalam agenda yang berlangsung selama tiga jam lebih itu, Dewan Pers menitikberatkan permasalahan kedua belah pihak pada pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

Dalam edisi tersebut berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor di antaranya sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32, judul artikel "Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, dan "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.

"Hanya saja masih ada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyebutan nama Tim Mawar itu," katanya.

Hasil pertemuan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Dewan Pers untuk mencapai risalah penyelesaian, bilamana kedua pihak sepakat atas penilaian yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

"Pada pertemuan tadi ada kesepakatan, tapi ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh kelompok kerja pengaduan sehingga harus diputuskan melalui pleno dari sembilan anggota Dewan Pers," katanya.

Hal yang tidak bisa diputuskan itu adalah permintaan dari pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana di kepolisian.

Tags : Dewan Pers , Pemilu 2019 , Tempo , Tim Mawar

Berita Terkait