Saksi Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri Data di Situng Rugikan Dua Paslon

| Kamis, 20/06/2019 15:01 WIB
Saksi Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri Data di Situng Rugikan Dua Paslon Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: tribunnews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi ahli bernama Marsudi Wahyu Kisworo dalam lanjutan sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 20 Juni 2019.

Dalam keterangannya, Marsudi yang juga perancang Situng KPU ini menegaskan jika pengurangan atau penambahan suara dalam entri data ke Sotung yang dipersoalkan oleh kubu Pemohon berdampak bukan hanya pada satu pasangan Capres-Cawapres.

“Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Marsudi juga memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Ma`ruf ataupun pasangan Prabowo-Sandi.

"Dua-duanya ada yang diuntungkan, dan dua-duanya ada yang dirugikan," kata Marsudi.

Sebelumnya, saksi ahli Pelapor, Jaswar Koto untuk mempersoalkan kesalahan dalam Situng KPU dalam Sidang gugatan Pilpres 2019 di Makhamah Konstitusi.

Ahli biometric software development ini menyebut ada kesalahan input data di Situng KPU. Kesalahan ini, disebut Jaswar cenderung menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma`ruf Amin.

"Kami menemukan pola kesalahan, entri data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," ujar Jaswar, Kamis 20 Juni 2019.

Tags : Pemilu 2019 , MK , KPU , Situng

Berita Terkait