Sebut KPPS Tewas Diracun, Ustaz Baequni: Saya Kutip dari Medsos

| Sabtu, 22/06/2019 18:08 WIB
Sebut KPPS Tewas Diracun, Ustaz Baequni: Saya Kutip dari Medsos Ilustrasi hoax (dok merahputihcom)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Tersangka kasus hoaks pernyataan kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat diracun, Ustaz Rahmat Baequni mengaku mendapatkan informasi perihal tersebut dari media sosial.

“Intinya pada saat itu saya hanya menyampaikan bahwa saya hanya mengutip apa yang ada di medsos, dan pada saat itu saya konfirmasi pada jemaah, dan jemaah pun mengatakan iya,” ujar Baequni di Mapolda Jawa Barat, Jumat 21 Juni 2019.

Pernyataan yang dilakukan Baequni sekitar Februari dan Maret 2019 tersebut menjadi viral dalam bentuk video di media sosial. Menurut Baequni, dia sempat ditanyai anggota jemaah sebelum melontarkan pernyataan itu dalam ceramah.

“Ada jemaah yang sebelum pengajian itu mereka bertanya ‘ustaz tolong dong dibahas tentang ini, jadi kami harus menyikapi bagaimana.` Maka saya mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima,” katanya.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang - undang RI nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan perihal tersebut.

Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.”

Tags : Hoaks , Baequni , Polisi

Berita Terkait