Mahkamah Agung Resmi Tolak Gugatan Prabowo Terkait TSM
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung menolak gugatan Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi terhadap Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan `tidak terima`," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah, Kamis 27 Juni 2019.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2019. Menurut Abdullah, ada ketidaklengkapan dalam gugatan BPN Prabowo-Sandi.
"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon atau permohonan diajukan pemohon, namun sudah melewati tenggat waktu," kata Abdullah.
BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan
-
Silaturahmi Keliling Kampung, Tradisi Remaja Masjid Jami Saat Lebaran