Putusan Sidang MK, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

| Kamis, 27/06/2019 21:48 WIB
Putusan Sidang MK, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Suasana sidang PHPU 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi. (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 27 Juni 2019 malam.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah.

Ditolaknya gugatan pemohon oleh MK, maka secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, sejak pukul 12.40 WIB Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali pasangan capres dan cawapres. 

Tags : Mahkamah Konstitusi , Sengketa Pilpres , Putusan MK