Gugatannya Ditolak MK, Prabowo: Kami Menerima Putusan MK

| Kamis, 27/06/2019 21:52 WIB
Gugatannya Ditolak MK, Prabowo: Kami Menerima Putusan MK Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Pasangan bakal Capres dan Cawapres 2019). (Foto: medcomid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahudin Uno menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

“Kami menghormati keputusan MK,” kata Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.

Meski demikian, Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi, relawan dan serluruh rakyat Indonesia yang telah memilih dan mendukungnya di Pilpres yang digelar pada 17 April 2019 lalu.

“Terima kasih rakyat Indonesia,” ucap Prabowo yang didampingi Cawapresnya, Sandiaga Salahudin Uno serta elit partai politik pendukungnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 27 Juni 2019 malam.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah.

Ditolaknya gugatan pemohon oleh MK, maka secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tags : Prabowo Subianto , Jokowi , MK ,

Berita Terkait