Polisi Tetapkan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Apel dan Kemah Pemuda

| Jum'at, 28/06/2019 07:49 WIB
Polisi Tetapkan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Apel dan Kemah Pemuda Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani (dok Twitter @tuitefanani)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Bendahara Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

"SPDP sudah dikirim ada satu tersangka Ahmad Fanani,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Argo mengatakan penyidik masih mengembangkan peranan Ahmad Fanani terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap Fanani.

"Pemuda Muhammadiyah menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, kami menyakini Saudara Ahmad Fanani akan berjiwa satria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah," kata Razikin.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada 19 November 2018.

Tags : Polisi , Fanani , Korupsi , Muhammadiyah