Mengenal 9 Istilah Hukum Berbahasa Latin Selama Sidang PHPU

| Jum'at, 28/06/2019 09:26 WIB
Mengenal 9 Istilah Hukum Berbahasa Latin Selama Sidang PHPU Suasana sidang PHPU 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasilnya majelis Hakim menolak seluruh gugatan Pemohon sekaligus nota keberatan (eksepsi) pihak termohon yakni, KPU dan pihak terkait yakni, TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.

Putusan itu dinyatakan setelah sembilan hakim konstitusi membacakan pertimbangan pihak pemohon, termohon dan juga pihak terkait.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.

Namun terdapat sejumlah fakta menarik selama gelaran sidang tersebut, diantaranya banyak muncul istilah asas-asas hukum berbahasa latin yang dikemukakan oleh seorang saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, Prof. Eddy OS Hiariej.

Penjelasan asas hukum dari Prof. Eddy ini mengingatkan kembali bagi mahasiswa hukum yang pernah atau sedang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.

Berikut redaksi rangkum sembilan istilah asas-asas hukum selama sidang PHPU Pilpres 2019 yang diungkap Prof. Eddy:

  1. Actory in cumbit probatio: siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
  2. Probatio qui dicit, non qui negat: beban pembuktian ada pada yang menggugat, bukan tergugat.
  3. Probandi necessitas incumbit illi qui agit: beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat.
  4. Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit: beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada penggugat.
  5. Affirmanti, non neganti, incumbit probation: pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang menyangkal.
  6. Afgirmantis est probare: orang yang mengiyakan harus membuktikan.
  7. Reo negate actori incumbit probatio: jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
  8. In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat: siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
  9. Negativa non sun probanda: membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
Tags : Pilpres 2019 , MK , Istilah Hukum

Berita Terkait