PP 45/2019 Terbit, Hanif Yakin Keterampilan Pekerja Meningkat

| Kamis, 11/07/2019 08:11 WIB
PP 45/2019 Terbit, Hanif Yakin Keterampilan Pekerja Meningkat M Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Dok Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain di kawasan ASEAN.

Merujuk survei Institute for Management Development (IMD) pada 2018, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand dalam kawasan ASEAN.

Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi, maupun sertifikasi kompetensi.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Menurut Hanif, dengan diterbitkannya PP tersebut, dia yakin pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil bakal semakin tumbuh lebih cepat.

"Saya yakin pelaku industri akan menyambut baik kebijakan ini (PP Nomor 45 Tahun 2019)," kata Hanif, di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Hanif menilai kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif.

“Sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri akan pekerja terampil yang sesuai, serta meningkatkan daya saing,” tukas Hanif.

Tags : Hanif Dhakiri , Kemnaker , Tax Amnesty

Berita Terkait