Terbukti Bersalah, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

| Kamis, 11/07/2019 19:44 WIB
Terbukti Bersalah, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). (Foto: faktanews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan bahwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

"Bahwa cerita kejadian penganiayaan yang dialami terdakwa yang disampaikan dan diberitahukan kepada saksi-saksi dan beberapa orang lainnya di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo Subianto ternyata adalah merupakan cerita bohong yang dikarang terdakwa. Bahwa peristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyarakat," papar hakim Joni.

Hakim pun memutuskan Ratna Sarumpaet dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags : Ratna Sarumpaet , Vonis Hakim , Kabar Bohong

Berita Terkait