Alhamdulillah! Eti Terbebas dari Hukuman Mati Berkat NU

| Kamis, 11/07/2019 22:34 WIB
Alhamdulillah! Eti Terbebas dari Hukuman Mati Berkat NU Lazisnu menyerahkan bantuan untuk Eti melalui Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Kamis (11/7). (Foto: NU Online)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Akhirnya, Eti Sumiati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi bisa bernapas lega. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu dinyatakan bebas setelah PBNU, melalui Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) ikut menyumbang Rp 12,5 miliar untuk membayar tebusan yang diminta majikan Eti di Arab Saudi.

Sumbangan itu dihimpun LAZISNU selama tujuh bulan terakhir dari berbagai dermawan dan santri di pondok pesantren. Dari jumlah tebusan yang diminta majikan Eti, LAZISNU mampu menyumbangkan 80 persen tebusan.

Berkat sumbangsih para dermawan yang dihimpun LAZISNU kini mimpi Eti bebas dari ancaman hukuman mati selama 19 tahun bisa terwujud. Eti merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001 lalu, ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.

Atas peristiwa itu keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Eti. Sebagai bentuk kepedulian NU, PP LAZISNU berinisiatif menghimpun dana khusus untuk pembebasan Eti.

Ketua Pengurus Pusat LAZISNU, H Achmad Sudrajat, mengucapkan terima kasih kepada seluruh dermawan yang menyumbangkan rezekinya. Bagi Sudrajat, kebersamaan dan sinergitas sesama anak bangsa khususnya warga NU bisa mejadi solusi kemanusiaan.

“Penggalangan dana ini menunjukan kita bisa memberikan yang terbaik jika kita sadar akan pentingnya sinergitas ini,” katanya seperti dilansir dari laman nu.or.id, Kamis, 11 Juli 2019.

Seperti diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Eti Bt Toyyib Anwar, dengan tebusan (diyat) 4.000.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Eti terancam hukuman mati jika tidak mampu membayar sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta). 

Tags : PBNU , Lazisnu , Eti , TKI , Hukuman Mati

Berita Terkait