RUU Sisnas Iptek Disahkan DPR, Ini Kata Menristekdikti

| Rabu, 17/07/2019 21:14 WIB
RUU Sisnas Iptek Disahkan DPR, Ini Kata Menristekdikti Menristekdikti Muhamad Nasir. doc. istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, pada sidang parupurna DPR, Selasa 17 Juli 2019 kemarin.

Terkait hal itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya RUU Sisnas Iptek maka usia pensiun peneliti menjadi 70 tahun.

"Sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, sekarang dengan adanya UU ini maka usia pensiun peneliti menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama," kata Menristekdikti Mohammad Nasir.

Menurut Menteri Nasir, peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya UU tersebut, kata Menteri Nasir, menjadi momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM Iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi.

Menteri Nasir mengatakan bahwa dengan adanya UU Sisnas Iptek akan membuat integrasi antar lembaga riset makin baik, "Kami menunggu arahan Presiden Joko Widodo apakah nanti akan dibentuk sebuah lembaga untuk membawahi perihal riset sesuai amanat UU," ujarnya.

 

Tags : RUU Sisnas Iptek ,

Berita Terkait