PKB Tolak Usulan Penambahan Pimpinan MPR

| Selasa, 13/08/2019 22:27 WIB
PKB Tolak Usulan Penambahan Pimpinan MPR Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari, mengakatan,  sebaiknya paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengikuti Undang-undang (UU) MD3.

"Seperti sekarang ini saja lah. Tinggal bagaimana kita duduk bareng menentukan siapa-siapa saja ketuanya," kata Dita Indah Sari dikutip dari laman pkb.id, Selasa 13 Agustus 2019.

Dita menjelaskan bahwa  berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

”Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini calon ketua MPR RI yang menguat adalah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Ia diyakini mampu mengemban amanah tersebut.

 

Tags : PKB , MPR RI ,