Menteri Hanif Jelaskan Program Kartu Pra-Kerja dalam Konferensi Pers RAPBN 2020

| Jum'at, 16/08/2019 22:53 WIB
Menteri Hanif Jelaskan Program Kartu Pra-Kerja dalam Konferensi Pers RAPBN 2020 Menteri Hanif Jelaskan Program Kartu Pra-Kerja dalam Konferensi Pers RAPBN 2020 (foto: @kemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjadi narasumber dalam konferensi pers RAPBN Tahun Anggaran 2020 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta 16 Agustus 2019. Konferensi pers itu dipimpin Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif menjelaskan program Kartu Pra Kerja yang akan diimplementasikan dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi. Program ini berjalan pada tahun 2020.

“Tujuan utama kartu pra kerja adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di tengah pasar kerja yang fleksibel. Kartu pra kerja diberikan kepada pencari kerja dan pekerja yang ter-PHK untuk mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi,” kata Menaker Hanif Dhakiri.

Hanif menjelaskan, kartu pra kerja mencakup pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi dan insentif, “Nantinya, penerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan manfaat melalui skilling untuk meningkatkan kompetensi, serta reskilling untuk alih kompetensi,” katanya.

“Sedangkan upskilling akan diwujudkan melalui kebijakan super tax deduction. Sehingga perusahaan yang melakukan up skilling kepada pekerjanya akan mendapat super tax decution,” jelasnya.

Kartu Pra Kerja akan dikelola melalui Project Managemen Office (PMO) yang ditargetkan mengcover sebanyak 2 juta orang, “Fungsi PMO mencakup penentuan kriteria provider layanan vokasi, unit cost, dan data center untuk kartu pra kerja,” jelasnya lagi.

Tags : RAPBN 2020 , Kemnaker

Berita Terkait