Diduga Biang Kebakaran Rumah, Warga Grogol Polisikan Teknisi PLN

| Rabu, 21/08/2019 10:10 WIB
Diduga Biang Kebakaran Rumah, Warga Grogol Polisikan Teknisi PLN (Foto tidak berkaitan dengan berita) ikustrasi kebakaran rumah (foto: rri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Seorang konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eta Sihendra Djongroa melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya setelah rumahnya terbakar yang diakibatkan korsleting listrik oleh petugas teknisi PLN.

"Peristiwanya terjadi pada 21 September 2018 lalu," ujar Eta didampingi Alvin Lim, kuasa hukumnya, Selasa 20 Agustus 2019.

PLN dilaporkan dengan dugaan pidana pasal 51 juncto 44 UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

Kejadian itu berawal ketika pada Jumat, 21 September 2018 ada oknum pegawai PLN tengah memperbaiki sambungan listrik PLN yang sempat korsleting di rumahnya di Perumahan Grawisa blok CL 2/25 RT 08/01 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pasca diperbaiki, malah terjadi korsleting pada panel listrik sehingga bukan hanya panel yang hangus terbakar, tapi juga rumah beserta isinya," jelas Eta.

Korsleting panel listrik yang kemudian merembet ke bagian rumah Eta terjadi pukul 04.00 Wib pagi. Eta yang terbangun melihat percikan api pada panel listrik, membangunkan kedua anaknya dan pergi keluar dari rumah yang sedang terbakar. Mereka pun selamat dari kobaran api, namun rumahnya tak bisa diselamatkan dan ludes dilalap si jago merah.

Sejak musibah itu, Eta tak lagi punya tempat tinggal. Bersama kedua anaknya, Ia pun tepaksa menumpang di rumah orang lain.

"Mirisnya, meski rumahnya sudah terbakar hidupnya menumpang di tempat orang lain, hingga saat ini ibu Eta masih dikirimi tagihan abodemen PLN," ucap Alvin Lim.

Alvin menyatakan hampir sebagian kasus yang terjadi disebabkan kelalaian manusia atau human error sering dianggap sebagai hal yang biasa.

"Sehingga ketika ada klaim perusahaan besar dan raksasa lagi-lagi tidak perduli dengan apa yang menimpa konsumennya," tegas Alvin.

Tags : PLN , Kebakaran , Grogol