Legislator ini Minta Dua Poin RUU Pertanahan Disetujui DPR dan Pemerintah

| Kamis, 05/09/2019 07:01 WIB
Legislator ini Minta Dua Poin RUU Pertanahan Disetujui DPR dan Pemerintah Herman Khaeron (Ketua Panja RUU Pertanahan). (Foto: dprrigoid)

YOGYAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Herman Khaeron memastikan, pembahasan RUU Pertanahan hampir seratus persen selesai. Namun ia mengakui masih ada dua poin dalam RUU Pertanahan yang masih tertunda persetujuannya baik oleh DPR RI maupun Pemerintah. Salah satunya terkait pembentukan lembaga pengelolaan tanah, atau yang sebelumnya disebut bank tanah.

Usai sosialisasi dan diskusi RUU Pertanahan di Universitas Gadjah Mada, DI Yogyakarta beberapa waktu lalu, Herman mengatakan, lembaga pengelolaan tanah ini penting. Selain sebagai fungsi reforma agraria, juga fungsi ketersediaan lahan bagi kebutuhan negara seperti penyediaan lahan pertanian dan peternakan, serta pemetaannya menurut tata ruang.

“Bahkan Lembaga Pengelolaan tanah ini juga penting untuk menekan laju inflasi tanah. Seperti berita yang beredar belakangan usai Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan provinsi Kalimantan Timur sebagai calon ibukota negara yang baru. Di daerah tersebut konon langsung terjadi inflasi tanah,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, poin lain yang masih perlu persetujuan terkait rencana pembentukan pengadilan pertanahan, sebagaimana yang tercantum dalam Bab VII RUU Pertanahan ini yakni tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Diusulkan ada sebuah pengadilan pertanahan yang khusus menangani masalah sengketa tanah.

Namun hal tersebut masih harus didiskusikan dan dibahas kembali oleh DPR RI bersama pemerintah dengan mengkonsultasikan dengan Mahkamah Agung. Meski demikian Herman meyakini RUU ini akan bisa diselesaikan dan disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019, tentunya bersama Pemerintah. 

Tags : RUU Pertanahan , DPR RI

Berita Terkait