Amanat 5 September 1945, Daerah Istimewa Yogyakarta Resmi Gabung NKRI

| Kamis, 05/09/2019 12:16 WIB
Amanat 5 September 1945, Daerah Istimewa Yogyakarta Resmi Gabung NKRI Tugu Daerah Istimewa Yogyakarta (dok Radarbangsa)

YOGYAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tepat 74 tahun yang lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan amanat 5 September 1945 yang berisi ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Amanat ini sebagai bukti pernyataan bahwa daerah yang saat itu terdiri dari Kasultanan Ngayogyakarta dan Pakualaman telah menjadi bagian dari NKRI dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pernyataan ini adalah sebuah tanggapan atas penghargaan berupa piagam 19 Agustus 1945 yang diberikan oleh Presiden Soekarno.

Berikut redaksi kutip isi dari amanat 5 September 1945:

AMANAT

Seri Padoeka Inkeng Sinoewoen Kandjeng Soeltan

Kami Hamengkoe Boewono IX, Soeltan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat Menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang kekoeasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itoe berhoeboeng dengan keadaan pada dewasa ini dengan segala oeroesan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat moelai saat ini berada ditangan kami dan kekoeasaan-kekoeasaan lainja kami pegang seloeroehnj
  3. Bahwa berhoeboengan antara Negeri Ngajogjakarya Hadiningrat dengan Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng dan kami bertanggung djawab atas Negeri kami langsoeng kepada Presiden Repoeblik Indonesia

Kami memerintahkan soepaja segenap pendoedoek dalam Negeri Ngajogjakarya Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.

Ngajogjakarta Hadiningrat

28 Poeasa Ehe 1876

Hamangkoe Boewono

Tags : Daerah Istimewa Yogyakarta , Indonesia , Amanat

Berita Terkait