Menkumham Yasonna Laoly: Pemerintah Akan Kaji Draf Revisi UU KPK

| Senin, 09/09/2019 20:25 WIB
Menkumham Yasonna Laoly: Pemerintah Akan Kaji Draf Revisi UU KPK Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (foto: kemenkumhamgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menerima Draf Resvisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 9 September 2019.

“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna kepada awak media.

Diketahui, Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Kamis 5 September 2019, pekan lalu.

Yasonna Lauly mengatakan, pemerintah akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut, “Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati,” jelasnya dikutip dari laman setkabgoid.

Poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi  apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Tags : Revisi UU KPK ,

Berita Terkait