DPR Utamakan Aspirasi Rakyat untuk Revisi UU KPK

| Jum'at, 13/09/2019 19:42 WIB
DPR Utamakan Aspirasi Rakyat untuk Revisi UU KPK Baleg DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo menandatangani draft Revisi UU KPK di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9). (Dok DPR RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah melakukan pendalaman terhadap muatan materi perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Respon cepat ini menyusul dengan telah keluarkannya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo yang menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi ini.

Baleg pun kembali menggelar rapat dengan pemerintah terkait pendalaman muatan revisi UU KPK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto ini memaparkan sejumlah poin terkait revisi UU tersebut.

Untuk revisi UU No 30 tahun 2002 ini, direncanakan berisi muatan materi perubahan yang diantaranya yakni kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum akan berada pada cabang kekuasaan eksekutif. Lalu ada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diharapkan mampu memperkuat kinerja KPK.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Pemerintah Akan Kaji Draf Revisi UU KPK

Selain itu juga akan ada aturan ketentuan penyadapan, serta perubahan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Muatan perubahan ini juga membahas tentang koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana.

Revisi juga membahas tentang mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta yang terakhir adalah perubahan dalam sistem kepegawaian KPK. Atas muatan perubahan tersebut, Pemerintah telah menyatakan persetujuannya untuk dilakukan revisi. Totok mengungkapkan secara teknis, DPR bersama pemerintah telah sepakat akan melakukan perubahan dalam Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47.

Tak hanya perubahan, beberapa pasal di UU No 30 tahun 2002 ini akan dilakukan penghapusan pasal-pasal yang ada. “Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23,” tuturnya.

Untuk memperkokoh keberadaan KPK, DPR dan Pemerintah berencana menambahkan beberapa pasal yang baru. Yakni Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B, dan Pasal 70C.

Patut diketahui bahwa, proses revisi UU KPK ini tidak saja dilakukan oleh DPR RI sepihak, namun tetap atas persetujuan dari Presiden Jokowi. Sebagai representasi dari rakyat, DPR RI pun akan mengakomodir aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam proses revisi ini.

Tags : RUU KPK , DPR RI , Jokowi

Berita Terkait