UU SDA Disahkan, Penguasaan Negara Atas Air Makin Kuat

| Rabu, 18/09/2019 06:53 WIB
UU SDA Disahkan, Penguasaan Negara Atas Air Makin Kuat Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memimpin rapat Paripurna pada Selasa 17 September 2019 (foto Twitter @dpr_ri)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-Undang (UU) Selasa, 17 September 2019. Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili Presiden RI Joko Widodo.

Sebelum disahkan, Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo bahwa RUU tentang Sumber Daya Air merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

RUU inisiasi DPR ini mutlak diperlukan, karena air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini. Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan pengelolaan sumber daya air memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.

Selain itu dilakukan dengan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

“RUU tentang Sumber Daya Air ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh,” kata Yasonna. 

Hal-hal yang diatur meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.

UU Sumber Daya Air ini juga telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Tags : DPR , UU SDA , Fahri Hamzah , Yassona