Cak Imin Sahabat Nelayan

| Kamis, 11/01/2018 23:44 WIB
Cak Imin Sahabat Nelayan Ketum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar saat memberikan saat memberikan sambutan di Akpolbang PKB, Jakarta 5/1/17 (foto: Ahmad Labieb)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tanggal 8 Januari 2018 yang lalu nelayan diberbagai daerah di Indonesia melakukan aksi turun ke jalan terkait pelarangan alat tangkap cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aksi ini adalah lanjutan dari aksi besar-besaran sebelumnya yang digelar pada bulan 17 Juli 2017.

Tuntutan nelayan terkait pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan cantrang itu diantaranya berlangsung di: Tegal, Rembang, Probolinggo, Pati, dan daerah lainnya.

Aksi berulang kali ini sebagai respons atas bertambahnya jumlah pengangguran sebagai akibat pelarangan cantrang. Mulai dari tidak beroperasinya kapal-kapal dengan Anak Buah Kapal (ABK), terhentinya industri pengolahan ikan yang melibatkan banyak pekerja dan lain sebagainya.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beranggapan bahwa cantrang merupakan menyebab konflik antar nelayan dan mengancam populasi ikan. Hal inilah yang mendasari lahirnya Permen tadi.

Menurut Susi, konflik tersebut muncul ketika banyak kapal tangkap dari Pulau Jawa yang beraktivitas di laut Kalimantan dan Sulawesi ditangkap oleh nelayan setempat. Penyebabnya, kapal dari Pulau Jawa itu menggunakan cantrang yang mengancam populasi ikan di Laut Kalimantan dan Sulawesi.

Berdasarkan berita yang penulis baca di www.radarbangsa.com (8/1/2018) demo itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang semestinya tak melarang penggunaan alat tangkap ikan itu karena dianggap sebagai lumbung perekonomian nelayan selama ini.

Lebih dari itu, mereka beranggapan bahwa berbicara soal cantrang adalah bicara soal NKRI, bicara soal kekayaan negara, dan bicara soal hajat hidup masyarakat. Selama ini mereka mengandalkan mata pencaharian dari cantrang. Melarang punggunaan cantrang artinya melarang nelayan hidup layak di negeri ini.

Bila sudah demikian adanya bak makan buah simalakama bagi Susi dan Jokowi sebagai atasannya. Satu sisi pemerintah memiliki niat baik terhadap usaha meningkatkan produktifitas tangkapan ikan nelayan, disisi lainnya tanpa menggunakan alat tangkap cantrang justeru penghasilan nelayan terhadap tangkapannya menurun drastis.

Silang sikap dan pendapat antara nelayan dan menteri Susi terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang harus disudahi. Bila dibiarkan, boleh jadi akan menjadi bola salju yang semakin dibiarkan akan semakin membesar masalahnya.

Di samping itu akan berefek negatif terhadap pemerintahan Jokowi yang dikenal merakyat dan berpihak kepada masyarakat kelas bawah. Wajar bila Jokowi pernah ingatkan Susi untuk move on dari maslaah cantrang pasca demo ke Istana Negara tanggal 11 Juli 2017 lalu.

Paling tidak, Susi bisa membuktikan bahwa kebijakannya mengeluarkan dan memberlakukan Permen No. 2 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 8 Januari 2015 itu tidak berimplikasi pada gejolak sosial dan ekonomi ditengah masyarakat nelayan.

Ironi Negeri Maritim

Nenek moyangku orang pelaut
Gemar mengarung luas samudra
Menerjang ombak tiada takut
Menempuh badai sudah biasa

Pengalan bait lagu itu sungguh tak asing di telinga kita, terlebih lagu itu biasa kita nyanyikan pada usia sekolah dasar dulu ketika menjelang pulang sekolah. Begitupun halnya pada anak-anak kita, lagu ini seolah lagu wajib pada pelajaran tententu dan harus hapal diluar kepala.

Lagu ini menggambarkan keagungan kita sebagai negeri maritim, di mana luas lautan kita lebih luas dibandingkan dengan luas daratannya. Tak heran dalam konteks lagu itu nenek moyang kita sungguh mengandalkan laut sebagai sumber kehidupannya.

Negeri ini pernah alami kejayaanya sebagai “penguasa” laut. Konon para pelaut Indonesia tiada takut menggunakan perahu kecil di tengah ombak samudera atas keberanian dan ketangguhannya itu. Lebih dari itu, para pedagang-pelaut nusantara di jaman bahari bisa mencapai Hawai dan selandia Baru yang berjarak lebih dari 2.000 mil.

Mereka berlayar sejauh itu tentu bukan tanpa tujuan, selain pasarkan rempah-rempah sebagai hasil bumi di daratan. Melimpahnya hasil laut menjadi dagangan utama mereka hingga ke Afrika. Kini kejayaan itu tak lebih hanya sekedar tulisan sejarah dan kenangan manis.

Kini sektor kelautan kita alami kemunduran, nelayan kita dikenal miskin, termarginalkan dan tak kunjung sejahtera. Tak ayal bila nelayan dikategorikan sebagai masyarakat termiskin dari kelompok masyarakat lainnya (the poorest of the poor).

Rilis kompas.com tanggal 10/2/2015, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP, Ryanto Basuki mengatakan angka jumlah penduduk miskin pesisir cukup besar, yakni mencapai 32,14 persen dari jumlah total 16,8 persen penduduk miskin Indonesia. Artinya, penduduk miskin pesisir hampir 2 kali lipat penduduk miskin total Indonesia.

Dalam Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, Kemiskinan di rumah tangga nelayan Jumlah desa tepi laut yang terdapat warga penerima Jamkesmas/Jamkesda selama tahun 2013 sebanyak 11.977 desa atau 93,37 persen dari seluruh desa yang ada di tepi laut.

Jumlah desa yang terdapat warga sebagai peserta BPJS kesehatan sebanyak 10.357 desa (80,74 persen). Jumlah desa tepi laut yang mengeluarkan SKTM sebanyak 7.040 desa (54,88 persen). Artinya kemiskinan masih didominasi oleh warga pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

Sebagai Tenaga Ahli Anggota Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan & Perikanan sebagai salah satu mitranya. Sedikit banyak penulis cermati beberapa problem nelayan yang menjadi bahan kajian di Legislatif.

Problem itu diantaranya: harga kebutuhan pokok 30-40 masyarakat pesisir lebih tinggi dibandingkan harga di perkotaan, kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal dari pada kepada nelayan, rendahnya SDM nelayan, rendahnya akses kesehatan nelayan, minimnya peran serta nelayan dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan, lemahnya penegakkan hukum, minimnya akses pendanaan nelayan dan seabreg problem lainnya.

Menjadi Sahabat

Pasal 28H UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.

Sementara Pasal 33 ayat (3) berbunyi: “Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dipandang sebagai kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Atas pilar itu, sebagai Negara maritim yang memiliki luas lautan yang mencapai 3,25 juta KM persegi atau 63 % dari wilayah Indonesia, terbentang dari Sabang hingga Merauke dan dari pulau We hingga pulau Rote, saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan.

Visi poros maritim dunia maupun target kedaulatan pangan yang berbasis pada sumber daya kelautan yang didengugkan Presiden Jokowi seharusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan pelakunya yaitu nelayan.

Harapan itu bisa terwujud apabila kebijakan moneter dan fiskal yang diterapkan pemerintah didorong sepenuhnya untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Tingkat suku bunga untuk usaha perikanan diperendah sehingga nelayan merasakan kehadiran negara ditengah kehidupannya.

Disahkannya UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam pada tanggal 15 Maret 2016 membangkitkan optimisme bagi Fraksi PKB yang ikut mengawalnya di DPR RI. Meski pada saat yang sama muncul masalah akibat Permen No. 2 Tahun 2015 terkait pelarangan Cantrang. 

Tak lama paska lahirnya UU itu, selama tiga minggu berturut-turut , Cak Imin bertemu dengan nelayan di berbagai daerah, yakni di Tegal dan Sukabumi. Di Sukabumi, Cak Imin mengatakan dengan lantang bahwa dirinya akan menjaminkan diri untuk nelayan yang ditangkap aparat karena regulasi Menteri Susi.

Tanggal 14 Mei 2017 Cak Imin temui keluarga sebelas nelayan asal Lombok di Pantai Koeta Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat yang ditangkap aparat kepolisian. Mereka mengadu dan menyerahkan dokumen dan petisi agar kesebelas nelayan tersebut dapat dibebaskan.

Ditangkapnya mereka karena dianggap telah melanggar Permen No. 1 tahun 2015 tentang pelarangan Catrang yang dibahas pada awal tulisan ini. Mereka adalah korban dari regulasi, karena selama ini mereka menggunakan alat tangkap tradisional, cantrang dan sejenisnya.

Terkait pasang badan Cak Imin terhadap nelayan selama sebagai wujud sense of care atas diberlakukannya UU No. 7 tahun 2016 tadi. Tentunya beliau ingin memastikan unsur-unsur perlindungan dan unsur pemberdayaan terhadap berbagai aktifitas, program, tujuan akhir dari eksekutif, melalui KKP.

Sehingga KKP sebagai institusi yang melaksanakan Undang-undang ini dan Susi di dalamnya harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya terhadap pelaksanaan Undang-undang ini, jangan ada diskriminasi.

Dalam situasi tak menguntungkan bagi nelayan akhir-akhir Cak Imin ikhlas menjadi “sahabat” mereka. Tak ayal beliau instruksikan kepada kader, pengurus dan anggota DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI untuk senantiasa membela petani dan nelayan. Seperti meme yang beredar di media sosial baru-baru ini. Wallahu’alam bisshowab

Penulis Usep Saeful Kamal, Tenaga Ahli Anggota FPKB DPR RI, Ketua Departemen DPN Gerbang Tani, Sekretaris Garda Hijau DKN Garda Bangsa

Tags : Cak Imin , Petani

Berita Terkait