Saksi Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

| Jum'at, 21/06/2019 19:45 WIB

Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin,Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gagal membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Menurutnya, saksi yang diajukan juga tidak membuktikan tuduhan apa pun.

"Gagal untuk membuktikan tuduhannya (TSM)," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebelum sidang dimulai, Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam sidang ketiga gugatan Pilpres di MK pada Rabu, 19 Juni 2019, kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 saksi. Tapi, ujar Yusril, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan terjadi kecurangan dalam Pilpres. 

Tags : Sidang Gugatan Pilpres , Mahkamah Konstitusi , Yusril Ihza Mahendra

Berita Terkait